Dalam dunia Pendidikan di pondok pesantren, keberhasilan komunikasi ustadz dan santri berdampak besar pada keberhasilan pendidikan secara keseluruhan.
Perhatikan narasi berikut: Di suatu kelas tingkat dasar dengan kipas angin yang menempel di dinding, tak berputar, dan daun jendela yang masih tertutup, seorang ustadz di salah satu pondok pesantren sambil mengibaskan kitab mengatakan kepada santri-santrinya, “Panas sekali, ya?”. Beberapa santri menjawab, “Ya, Ustadz!”. Ada lagi yang menyahut “Sudah sejak kemarin, Ustadz!”.…
Narasi komunikasi verbal ustadz-santri di atas, jika dianalisa dari sisi struktur kebahasaan, terlihat sudah benar. Namun, dari sisi tujuan berbahasa, diksi bahasa dari ustadz ke santri dan sebaliknya, belum lah tepat. Sejatinya, ucapan ustadz tersebut tidak memerlukan jawaban verbal santrinya, tetapi meminta respon fisiknya untuk menghidupkan kipas angin, misalnya, atau dengan membuka daun jendela. Di sisi lain, dengan mempertimbangkan tingkat pemahaman santrinya yang masih di tingkat dasar, diksi kalimat yang diucapkan ustadz semestinya langsung dengan kalimat; “Anak-anak, hidupkan kipas angin dan bukakan jendela, ya!”. Analisa ini memberi pesan bahwa kalimat yang diucapkan ustadz dan jawaban dari santri harus fasih yang ditandai sifat kompatibel (mutanasiq), bersesuaian, ‘bener’ (benar) dan ‘pener’ (baik dan tepat).
Proses berbahasa dalam bentuk komunikasi dua arah (yang disebut dialog) melibatkan unsur psikologis antara pembicara (mutakallim) dengan lawan bicara (mukhatab) melalui media (washilah) untuk menyampaikan isi/pesan (maddah).
Berkomunikasi melalui bahasa itu benar manakala media bahasa yang digunakan sesuai dengan kaidah dan tata bahasa, dan tepat manakala sesuai dengan situasi dan kondisi serta norma-norma yang berlaku. Dalam tradisi masyarakat Jawa, sebagai contoh, apabila suami mengatakan kepada istrinya, “Bu, putrine awake dhewe wis gedhe, lho! (Bu, putri kita sudah besar, lho!)”, maka kalimat itu menurut norma ketimuran berarti ‘putri kita sudah waktunya menikah’, bukan sekedar informasi bahwa fisik putrinya sudah besar. Pemaknaan seperti ini lah yang dikategorikan sebagai bahasa yang fasih sesuai situasi dan kondisi kalimat tersebut diucapkan.
Berbahasa dalam Alquran dan Hadis
Alquran memberi tuntunan bahwa berkomunikasi melalui bahasa harus dilakukan dengan etika yang baik agar komunikasi tersebut berjalan efektif dan efisien. Salah satu media berbahasa yang sangat ditekankan oleh Alquran adalah melalui ucapan (qoulan). Alquran merinci ucapan yang beretika tersebut dengan beberapa derivasi istilah, yaitu ma’rufan (baik), kariman (mulia), maysuran (mudah), balighan (tepat), layyinan (halus), sadidan (solutif), tsaqilan (bermakna), ‘adhiman (agung), dan ahsan (terbaik). Masing-masing istilah tersebut membawa pengertian yang berbeda, namun tetap untuk tujuan yang sama, yaitu berbahasa yang fasih, benar, dan tepat.
Nabi berpesan, “Katakanlah yang benar, walaupun pahit”. Kata yang benar memang sering beririsan dengan penolakan sikap orang yang tidak bisa menerima kebenaran. Nabi juga pernah berpesan, “Jagalah lidahmu!” sambil jari mulia Beliau menunjuk ke lidah. Isyarat Nabi ini bermakna bahwa lidah licin tak bertulang itu harus dijaga agar kata dan kalimat yang keluar darinya selalu berefek positif; tidak memfitnah, menggunjing, mencela, membuli, meremehkan, tetapi memuliakan, menunjukkan, memotivasi, dan memberi ilmu.
Fashahah dalam Berbahasa
Fashahah menjadi term dalam Bahasa Arab yang sudah diserap ke dalam Bahasa Indonesia dengan istilah ‘fasih’. Fashahah dalam bahasa arab memiliki dua padanan kata, yaitu adh dhuhur (الظهور) dan al bayan (البيان). Keduanya memiliki makna kejelasan dan kegamblangan. Susunan kata yang memiki kelancaran bahasa dan kejelasan makna disebut sebagai kalimat yang fasih. Kalimat yang fasih adalah yang sesuai dengan kaidah morfologi, memiliki makna inklusif, dan mudah dicerna dengan diksi yang tepat.
Selanjutnya, berbahasa yang fasih harus sesuai dengan tuntutan keadaan ( muqtadhal hal), Hal, berarti keadaan yang mendorong mutakallim untuk berbahasa dengan bentuk tertentu. Muqtadha, berarti tuntutan dalam penyampaian perkataan yang sesuai dengan keadaan tertentu. Sebagai contoh, keadaan terburu-buru menuntut seseorang untuk memperpendek perkataan. Maka, bila seseorang mengetahui pencuri, cukup mengatakan “maling!”, tidak perlu “Wahai Saudaraku RT 1 RW 2! Kemarilah! Saya memberitahukan kepada Kalian bahwa Saya sekarang melihat maling”
Berbahasa antar Ustadz – Santri
Dalam dunia Pendidikan di pondok pesantren, keberhasilan komunikasi ustadz dan santri berdampak besar pada keberhasilan pendidikan secara keseluruhan. Kelas yang kondusif untuk belajar adalah kelas yang tenang, dinamis, tertib, suasana saling menghargai, saling mendorong, kreativitas tinggi, persaudaraan yang kuat, saling berinteraksi dengan baik, dan bersaing sehat untuk kemajuan. Interaksi ustadz - santri, santri - santri bisa berjalan dengan baik manakala komunikasi yang terjadi menggunakan media bahasa yang ‘pener’ dan ‘bener’. Ibarat dua lingkaran, keduanya saling beririsan. Apabila ustadz memasuki kelas, santri menjawab salamya, menyiapkan kitab dan alat tulis, mendengarkan dan melaksanakan arahannya. Itulah makna ustadz – santri yang batinnya saling beririsan.